Breaking News

Sejarah

         Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Pariaman, mulai 1 Januari 2012 Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Badan Kesbangpol dan Linnmas) berubah menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, kemudian Peraturan Daerah tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rincian Uraian Tugas jabatan Struktural Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Padang Pariaman, bahwa Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Padang Pariaman merupakan salah satu perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Padang
Pariaman yang dipimpin oleh kepala kantor dan beralamat di Komplek Kantor Bupati Padang Pariaman.
 
         Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Pariaman, paragraf 2 pasal 28 ayat (1) Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Padang Pariaman mempunyai tugas Melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik.
 
         Untuk melaksanakan tugas seperti tersebut diatas dan sesuai dengan pasal 28 ayat (2) Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Padang Pariaman mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang urusan kesatuan bangsa dan politik
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang urusan kesatuan bangsa dan politik
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik.
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

sejarah